Gendang♫ - Pasar
Terbuka (SOUQ MUAMALAH) Pasar --tempat berlangsungnya jual-beli---- adalah
instrumen penting dalam kehidupan masyarakat. Tanpa pasar, tidak ada
perdagangan.
Dien
Islam mengatur bagaimana pasar mesti dijalankan. "Sunnahku dipasar sama
dengan sunnahku di mesjid" sabda Rasulullah Shallallahu Alayhi wa Sallam
setibanya di Madinah saat hijrah. Selain mesjid, beliau mendirikan pasar
bersamaan.
Sebagaimana
mesjid yang terbuka bagi setiap muslim untuk beribadah maka pasar juga terbuka,
bebas diakses siapapun pedagang. Jika dimesjid tidak seorangpun muslim
dikenakan pungutan saat beribadah maka di pasar para pedagang juga bebas dari
pungutan sewa, pajak, retribusi, kalim tempat atau kepemilikan pribadi.
Kesultanan
Bintan mempelopori pembetukkan pasar - pasar terbuka (souq muamalah) di Bintan
dan kawasan sekitarnya. Kesultanan Bintan mewakafkan tanah di komplek mesjid
Baiturrahman Sei Jang Tanjungpinang, Kepulauan Riau sebagai pasar yang terbuka
bagi siapapun pedagang. Kesultanan juga mendorong umat Islam bersama - sama
menghidupkan halaman mesjid dan tanah wakaf lainnya untuk wakaf pasar.
Bertumbuhnya
pasar - pasar terbuka itu merupakan solusi bagi terciptanya perdagangan yang
adil, melindungi para pedagang kecil agar terbebas dari cengkeraman sistem
kapitalistik-ribawi modern yang berwatak monopolistik. Pasar - pasar terbuka
memberi kesempatan siapa saja pedagang berpeluang sama mencari nafkah. Tidak
khawatir soal keterbatasan modal, pungutan liar berbagai pihak atau ancaman
dikejar - kejar aparat penertiban.